OSS atau kepanjangan dari Online Single Submission dari Pemerintah sebagai sarana pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin Operasional / Ijin Komersial dari usaha yang di lakukanya.
Kami menghargai waktu anda, sebagai pelaku usaha tentu banyak hal yang harus dikerjakan terutama memanage usaha anda, karenanya kami siap membantu anda mengurus NIB untuk usaha anda, menginputnya di oss.go.id sampai ke Surat Ijin Operasional / Ijin Komersial sehingga anda bisa fokus di pengembangan usaha anda
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.